STANDAR DAN ASPEK PENGEMBANGAN SEKOLAH DASAR BERTARAF INTERNASIONAL

A. Standar SDBI

Komponen-komponen SDBI dimulai dari SNP yang mencakup delapan aspek, yaitu Standar isi, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses pendidikan, proses pengelolaan, penilaian dan kompetensi lulusan.

1. Standar Isi

Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.



a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi

Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum SDBI terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan pisik dan psikologis peserta didik.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk meningkatan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.

Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang di berikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

b. Beban Belajar

Beban Belajar untuk SDBI diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup

Kurikulum untuk SDBI dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

d. Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum untuk SDBI dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat berdiri sendiri atau bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

e. Kalender pendidikan

Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.

2. Standar Proses

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.

Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SDBI diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDBI adalah S1.

Tenaga kependidikan pada SDBI sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah.

5. Standar Prasarana dan Sarana

Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang keterampilan, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SSN-SD adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah.

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, serta kepemimpinan sekolah, sistem informasi. Pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang meliputi:

1. Perencanaan Program. Perencanaan program sekolah mencakup visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.

2. Pelaksanaan Rencana Kerja. Meliputi pedoman penyelenggaraan, hukum, lembar pendidik, jalur organisasi, pembagian tugas, prestasi akademik, tata tertib sekolah, kode etik, dan biaya sekolah, budaya dan lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.

3. Pengawasan dan Evaluasi. Proram pengawasan dan evaluasi meliputi program pengawasan di sekolah evaluasi diri. Evaluasi dan pengembangan KTSP, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dan akademis.

4. Kepemimpinan sekolah, meliputi perangkat struktur organisasi sekolah dan penjabaran tugas dan fungsi dari masing-masing struktur.

5. Sistem informasi manajemen. Pengelolaan sistem informasi untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel, yang difasilitasi oleh fasilitas dan tenaga yang memadai.


7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.

Biaya investasi mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut, tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan relajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.

Penilaian dilakukan dengan prinsip: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, berkesinambungan, sistematis, berkriteria dan akuntabel.

Teknik dan instrumen penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perorangan atau kelompok, dan bentuk-bentuk lain sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.


B. Pengembangan

1. Kebijakan

Kebijakan SDBI sejalan pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional yaitu: (1) pemerataan dan perluasan pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan (3) penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

1. Pemerataan dan Perluasan. Pilar pemerataan dan perluasan pendidikan, menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDBI.

2. Peningkatan mutu. Peningkatan mutu SDBI ditujukan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. Dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan serta pro-perubahan. SDBI dikembangkan sesuai dengan prinsip relevansi yaitu sesuai dengan kebutuhan peserta didik, keluarga, berbagai sektor, dan tuntutan global. Implikasi penting yaitu harus mampu meningkatkan daya saing lulusannya, selain dituntut untuk pro-perubahan sesuai dengan berbagai tuntutan global dalam meletakkan dasar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Penguatan Tata Kelola. Pengelolaan SDBI menganut prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional, dan demokratis.


2. Prinsip

Prinsip Pengembangan SDBI adalah penguatan, pengayaan, perluasan, pendalaman dari Standar Nasional Pendidikan dan pengadaptasian, atau bahkan pengadopsian dengan sekolah dari luar negeri yang secara internasional telah terbukti mutunya.

Sekolah dikembangkan berdasarkan atas kebutuhan dan prakarsa sekolah (demand driven and bottom-up). Oleh karena itu, upaya-upaya yang ditempuh oleh masing-masing sekolah beragam dan berdasarkan atas kebutuhan masing-masing. Selain itu, inisiasi pengembangan SDBI diharapkan berasal dari sekolah itu sendiri dan pihak luar sekolah bersifat membantu. Dengan prinsip bottom-up, masing-masing akan lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan dirinya.

3. Fase

a. Fase Rintisan

Pada fase rintisan, difokuskan pada pengembangan dan penguatan kapasitas. Pengembangan dan penguatan kapasitas yang dimaksud meliputi pengembangan:

1. Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Sarana Prasarana Sekolah
3. Kelembagaan
4. Kurikulum dan Bahan Ajar
5. Proses belajar mengajar
6. Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
7. Penguatan peran masyarakat.


Dalam fase ini masing-masing sekolah perlu pendampingan oleh konsultan.

b. Fase konsolidasi

Fase konsolidasi memantapkan aspek sebagai berikut:

1. Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Kurikulum dan bahan ajar
3. Proses belajar mengajar
4. Lingkungan dan budaya sekolah
5. Penguatan peran masyarakat


Pada fase konsolidasi Sekolah Dasar Bertaraf Internasional masih perlu didampingi oleh konsultan/team sampai sekolah tersebut masuk ke dalam fase kemandirian.

c. Fase kemandirian

Dalam fase ini semua aspek sudah benar-benar siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek, dan sudah mampu bersaing dalam hal kualitas.


C. Aspek Pengembangan

Untuk mengetahui potensi kekuatan dan mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah harus terlebih dahulu melakukan analisis SWOT. Dari hasil analisis ini sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala, kelemahan, dan ancaman yang timbul melakukan pengembangan, penguatan atau pendalaman dalam hal sebagai berikut:

1. Kurikulum dan Bahan Ajar

Kurikulum SDBI tetap mengacu pada Permendiknas 22 tahun 2006 tentang standar isi, dan permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan, yang menuntut setiap sekolah melakukan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum meliputi standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP dan bahan ajar yang kualitasnya bertaraf internasional. Kualitas yang bertaraf internasional tersebut ditunjukkan oleh isi (content) yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global.

Pendidikan teknologi dasar merupakan bagian penting dalam kurikulum SDBI, umumnya mata pelajaran ditulis dalam Bahasa Inggris, dan persaingan internasional melalui berbagai perlombaan/olimpiade matematika dan sains. Selain mengajarkan budaya lintas bangsa agar wawasan internasionalnya tidak hanya keilmuan, tetapi juga orang dan budayanya. Hal ini penting lulusan SBI-SD berkelas dunia, mampu bersaing dan berkolaborasi secara global dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan itu memerlukan pemahaman orang dan budaya lintas bangsa.

Penguatan, pendalaman, dan pengembangan kurikulum dapat dilakukan dengan adaptasi atau bahkan adopsi terhadap kurikulum dan pembelajaran dari negara-negara maju dapat dilakukan asal tetap menjaga jati diri sebagai bangsa Indonesia. Untuk itu, adaptasi maupun adopsi harus dilakukan secara eklektik inkorporatif, dalam arti, program-program pendidikan yang berasal dari negara-negara maju tidak bertentangan atau bahkan berbenturan dengan kaidah-kaidah mendasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan.

Pengembangan kurikulum sekolah bertaraf internasional dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. mengadaptasi dan/atau mengadopsi bagian kurikulum internasional dari sekolah-sekolah yang ada di Indonesia atau bagian kurikulum yang berlaku negara-negara tertentu
2. menggalang partisipasi dan dukungan dari berbagai lembaga pendidikan di dalam/luar negeri.
3. memberdayakan warga sekolah dan komite sekolah serta stake holder sekolah untuk belajar terus.


2. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran yang pro-perubahan, yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan baru, "a joy of discovery", yang tidak tertambat pada tradisi dan kebiasaan proses belajar di sekolah yang lebih mementingkan memorisasi dan recall di banding daya kreasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan baru. Berbagai studi menunjukkan bahwa inovasi berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. SBI-SD harus mampu melakukan inovasi khususnya dalam pembelajaran.

Inovasi pembelajaran tidak hanya yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik.

Fokus pengembangan "sekolah inovatif" pada dasarnya perubahan ada pada model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning). Pola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu dalam proses penguatan dan pengayaan sistem pembelajaran SDBI perlu mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah-sekolah yang telah memiliki reputasi internasional dan kemudian merancang inovasi pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan sekolah.

Pengembangan proses pembelajaran SDBI merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman dari SDSN yang dilakukan melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan tingkat sekolah dasar, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional.

Pengembangan proses pembelajaran dapat dilaksanakan antara lain:

a. Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup

Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam masyarakatnya.

Pendidikan berorientasi kecakapan hidup merupakan pendidikan yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis kepada kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada SD/MI meliputi:

1. Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (CALISTUNG). Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2, dan 3.
2. Program keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama kelas 4, 5, 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah, perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku.
3. Program kecakapan hidup yang bersifat generik (Generic Life Skill), dengan menitikberatkan pada pengembangan pendidikan karakter. Pendidikan karakter menekankan pada pengembangan kemandiran anak guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life skill yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada pengembangan model.



b. Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)

Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi yang ada di lingkungannya secara sistematis dan inovatif melalui proses analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, perabot, bengkel workshop dan lingkungan kerja (workshop) secara benar dan bertanggungjawab; (4) menumbuhkan jiwa kewirausahaan

c. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)

Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna, yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hidup. PAKEM merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran yang berpusat pada anak (student-centered learning).

Sekolah Dasar Bertaraf Internasional menerapkan PAKEM memiliki agar: (a) Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar dengan melakukan (learning by doing); (b) Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk menggunakan lingkungan agar pembelajaran mejadi lebih menarik, menyenangkan dan relevan; (c) Guru, kepala sekolah dan siswa mengatur ruang kelas untuk memajangkan buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca; (d) Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok; (e) Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap masalah, mengungkapkan pikiran mereka, dan mangajak siswa terlibat dalam menciptakan lingkungan sekolah sendiri.

3. Lulusan

Kompetensi lulusan SDBI di samping memiliki kemampuan yang memadai dalam aspek sikap, pengetahuan, kompetensi juga dikembangkan untuk memiliki kemampuan kompetitif secara internasional.

Dengan dmeikian penguatan dan pendalaman lulusan SDBI meliputi antara lain:

1. Kemampuan berpikir yang kuat dan luas secara deduktif, induktif, ilmiah, kritis, kreatif, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya;
2. Penguasaan materi pelajaran yang ditunjukkan dengan kelulusan ujian dan sertifikat internasional untuk mata pelajaran yang dikompetensikan secara internasional (Matematika dan Sain);
3. Penguasaan teknologi dasar yang mutakhir dan canggih (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bio, dan bahan);
4. Kemampuan bekerjasama dengan pihak-pihak lain (interpersonal) secara individual, kelompok/kolektif (lokal, nasional, regional, dan global);
5. Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada pihak lain dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (utamanya Bahasa Inggris);
6. Terampil menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT);
7. Mengerti budaya/kultur bangsa-bangsa lain (lintas budaya bangsa).


4. Sumber Daya Manusia

SDBI harus memiliki sumberdaya manusia yang profesional dan tangguh, baik guru maupun kepala sekolah, tenaga pendukung (tenaga komputer, laboran, pustakawan, tata usaha, dsb) dan mitranya yaitu komite sekolah. Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan ditunjukkan oleh penguasaan bahasa asing bahasa Inggris khususnya, penguasaan ICT mutakhir dan canggih bagi pekerjaannya, dan berwawasan global yang ditunjukkan oleh penguasaan ilmu pengetahuan mutakhir dan canggih, standar internasional, dan etika global. Oleh karena itu, penguasaan jaringan internet merupakan keharusan bagi pendidik dan tenaga kependidikan SBI yang profesional dan tangguh.

Kepala sekolah SDBI sebagai manajer harus selalu berupaya meningkatkan diri secara bertahap dan berkelanjutan dalam hal kemampuan intelektualitas, manajemen, kepribadian, keterampilan, komunikasi, ICT, sehingga karakteristik kepala sekolah yang tangguh dan berwawasan internasional dapat tercapai.

Pengembangan guru-guru SDBI dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, melalui: (a) peningkatan kemampuan salah satu bahasa asing, utamanya bahasa Inggris; (b) pelatihan kurikulum, silabus, dan RPP berstandar Internasional; (c) pelatihan ICT; (d) pelatihan metodologi pembelajaran bertaraf internasional.

Pengembangan tenaga pendukung SDBI dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, melalui: (a) peningkatan kompetensi sesuai bidangnya; (b) peningkatan kemampuan salah satu bahasa asing, utamanya bahasa Inggris; (c) pelatihan ICT.

Pengembangan professional guru dan tenaga kependidikan harus mendapat perhatian. Komitmen kerja guru dan tenaga pendukung akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu SDBI perlu berupaya menciptakan situasi kerja yang memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga pendukung.

5. Standar Sarana dan Prasarana

SDBI harus didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap, relevan, memadai berkualitas dan fungsional. Untuk mencapai sarana dan prasarana tersebut. Perlu dilakukan telaah terhadap sarana dan prasarana yang ada saat ini dan dilakukan modernisasi. Modernisasi meliputi antara lain gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan, kebun sekolah, green house, peternakan, perikanan, pertanian, peralatan dan perlengkapan pembelajaran, media pendidikan, buku, komputer, dan sarana lain.

SDBI harus menggunakan teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT) seperti laptop, LCD, TV, VCD,dsb dalam proses pembelajaran dan administrasi sekolah serta menerapkan komunikasi secara digital yang canggih dan mutakhir untuk kelancaran pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan memudahkan akses informasi oleh masyarakat luas sehingga pencitraan publik dapat diwujudkan. Oleh karena itu, sistem informasi manajemen yang mutakhir sudah penting diupayakan.

Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan harus mampu mengembangkan sarana dan prasarana tersebut.

6. Pengelolaan

Aspek yang perlu dikembangkan dalam pengelolaan SDBI adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, struktur organisasi sekolah, perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.

Dalam hal kepemimpinan, menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan transformasional/ visioner yaitu kepemimpinan yang memiliki visi ke depan melalui pengembangan aspek manajemen dan kepemimpinan tersebut, SDBI menjadi lembaga yang memiliki ciri-ciri sistem yang baik, yaitu:

1. terdapat atmosfir akademik sekolah yang kondusif
2. Budaya sekolah mampu menciptakan kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi
3. terdapat penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah
4. tidak mudah goyah oleh permasalahan internal dan eksternal
5. memiliki jalinan kerjasama kuat dengan berbagai pihak
6. menerapkan ICT dalam manajamen sekolah
7. kepemimpinan yang kuat
8. tingkat sustainabilitas tinggi.


Dalam pengembangan dan penguatan pengelolaan meliputi pula aspek:

1. Pengembangan lingkungan sekolah. Peningkatan pelaksanaan kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan, dan kesehatan harus menjadi budaya sekolah yang dapat diarahkan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi bagi seluruh warga sekolah
2. Penguatan Peran Serta Masyarakat. Masyarakat memiliki potensi yang dapat mendukung kegiatan sekolah, potensi tersebut harus dikembangkan agar menjadi sumber daya yang dapat membantu upaya peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian SDBI harus melakukan identifikasi potensi apa yang ada di masyarakat. Pengembangan potensi masyarakat dapat dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan program SDBI. Sekolah mengembangkan dan memperkuat net working dengan masyarakat, seperti dengan institusi pendidikan, pemerhati pendidikan, ahli pendidikan dan organisasi profesi di bidang pendidikan. Hubungan antara sekolah dan masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaannya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas.
3. Kultur sekolah. Sekolah menumbuhkan dan mengembangkan kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan dengan: (1) proses pendidikan berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada PAKEM, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, saling peduli dan menghargai antar warga sekolah; dan (2) adanya keadilan, kasih sayang, budaya kebiasaan bekerja secara kolaboratif dan bekerja dalam tim, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, visi yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pembelajar, pemberdayaan bersama, dan kepemimpinan transformatif dan partisipatif.


7. Sumber Pembiayaan

Penguatan sumber pembiayaan pada SDBI diarahkan untuk kontinuitas pengelolaan dan operasional, baik yang terkait dengan biaya inventaris operasi maupun personil. Dengan dmeikian pengembangan sumber pembiayaan harus dilakukan dengan berbagai upaya agar jika dari sumber pemerintah tidak memadai maka dari masyarakat/orang tua siswa dan sumber-sumber lain yang relevan perlu dilaksanakan.
Dengan demikian pembiayaan SDBI:

1. Memiliki dana yang cukup untuk kontinuitas operasional sekolah.
2. Mampu menggalang dana dari berbagai potensi.
3. Mengelola dengan baik transparansi efisiensi dan akuntabel dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.


8. Penilaian

Pengambangan penilaian pada SDBI baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, atau oleh pemerintah terhadap peserta didik dapat mencakup dalam tahapan input, proses maupun out put, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip penilaian yang telah diatur dalam standar penilaian pendidikan untuk SSN yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Penguatan dan pendalaman penilaian terhadap hasil belajar dapat mempergunakan mekanisme dan instrumen penilaian lain yang lazim dipakai oleh insitusi internasional dalam bidang Matematika, Sain dan Bahasa Asing. Penilaian terhadap institusi atau akreditasi dapat mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi internasional.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah pembiayaan pendidikan

Fungsi Gelombang dan Probabilitas

contoh soal persamaan gelombang