Makalah pembiayaan pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan.
dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.



A.Dasar Hukum
1.Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
3.Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi persoalan adalah :
1.Apa yang menjadi standar pembiayaan pendidikan ?
2.Sebutkan sumber-sumber dana pembiayaan pendidikan !
3.Bagaimana peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan?
C.Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1.Untuk mengetahun standari pembiayaan pendidikan.
2.Untuk mengetahui sumber dana pembiayaan pendidikan
3.Untuk mengetahui peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN


A.Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan.
Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
1.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3.Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah. Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta. Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang sesuai.
(http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf )

1.Biaya investasi
Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan jangka waktunya melebihi waktu satu tahun yang pada umumnya berupa sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya investasi lahan pendidikan
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a.Pemerintah;
b.pemerintah daerah;
c.masyarakat;
d.bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e.sumber lain yang sah.
Anggaran biaya investasi lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Biaya investasi selain lahan pendidikan.
Pendanaan biaya investasi selain lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a.Pemerintah;
b.pemerintah daerah;
c.masyarakat;
d.bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e.sumber lain yang sah.
Anggaran biaya investasi selain lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Biaya investasi memerlukan dana yang relatif besar, antara lain berupa:
(a)Bangunan sekolah meliputi ruang belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, lapangan olahraga, tanah dan yang sejenis, biaya pembangunannya termasuk biaya investasi karena umur bangunan lebih dari satu tahun, bisa mencapai 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun
(b)Alat peraga, alat praktik, sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bisa mencapai 5 tahun
(c)Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan.
Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak

2.Biaya personal

Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini sebagaian dibebankan kepada orangtuam yang sifatnya untuk keperluan pribadi siswa, Biaya pendidikan yang menjadi tanggungan orangtua adalah yang bersifat untuk keperluan pribadi siswa. Mungkin yang rasional ditanggung oleh orangtua dari jenis yang tersebut di atas adalah:
Alat perlengkapan sekolah: sepatu, seragam sekolah, seragam olahraga, alat tulis dan buku catatan
Transpor anak dari rumah ke sekolah
Uang saku/uang jajan, dan
Ekstrakurikuler terbatas.

3.Biaya Operasi

Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pembelajaran, sehingga mampu menunjang proses dan hasil PBM sesuai yang diharapkan. Biaya operasional terdiri dari biaya personil dan biaya nonpersonil.

Biaya operasi, yang terdiri atas:
a.Biaya personalia
Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1.Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4.Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5.Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7.Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
1.gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2.tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat;
3.tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen; dan
4.tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen.
b.Biaya nonpersonalia.
Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendanaan tambahan di atas biaya nonpersonalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a.Pemerintah;
b.Pemerintah daerah;
c.Masyarakat
d.Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
sumber lain yang sah.
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php



B.Sumber Dana Pembiayaan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007, sekolah dewasai ni diharuskan untuk menyusun pedoman pengelolaan dana (investasi dan operasional) yang mengacu pada standar pembiayaan. Pedoman ini mengatur:
Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah yang dikelolah
Penyusunan dan pencairan anggaran serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya
Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya.
Pedoman tersebut diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah dan harus disetujui oleh institusi di atasnya. Pedoman ini juga harus disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Sumber dana sekolah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama: pemerintah (pusat dan daerah), orang tua peserta didik, dan kelompok-kelompok masyarakat.

1.Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat membantu keuangan sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut.
•Hibah (grant) dan dana bantuan biaya operasional kepada sekolah.
•Membayar gaji guru.
•Membantu sekolah untuk mengadakan proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan perlengkapan, serta
•Ikut mendanai pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah.
Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.

2.Pemerintah Daerah

Di negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk membantu pemenuhan kebutuhan dana penyelenggaraan sekolah.

3.Orang Tua Peserta didik

Kontribusi orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh. Mereka ingin anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja.
Cara orang tua berkontribusi kemungkinan mencakup yang berikut.
•Membayar biaya pendidikan yang ditentukan secara resmi.
•Memberi kontribusi kepada komite sekolah.
•Membayar sumbangan untuk membangun fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru.
•Orang tua kemungkinan menyumbangkan tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat menggantikan guru yang tidak hadir.
•Membayar guru atas tambahan pelajaran di luar jam sekolah.
•Membayar pembelian buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana kegiatan olah raga.
•Mendanai kesejahteraan anak-anak mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya.
Kita perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama, apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya. Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang sensitif oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama.
Dalam upaya mendorong orang tua berkontribusi, Anda akan perlu menargetkan upaya Anda itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani keluarga yang kurang mampu, Anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi mereka yang menunjukkan kemampuan akademik.

4.Kelompok Masyarakat

Kelompok-kelompok masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah. Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya (utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama. Di Indonesia, banyak sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan mencakup yang berikut.
•Memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah.
•Melibatkan tokoh masyarakat dalam memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek sekolah.
•Mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah di suatu wilayah.
•Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana.
•Memungut pajak khusus pendidikan dari warga masyarakat.
Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.

5.Peserta didik

Para peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik, jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan:
•Pengumpulan dana melalui kegiatan seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain.
•Kegiatan pengumpulan dana; misalnya melalui konser musik, tari, olahraga, pameran, bazar, atau turnamen.

6.Yayasan

Ada sekolah yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau lembaga lain yang bukan berdasarkan ideologi tertentu yang merupakan organisasi non pemerintah. Masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendirikan dan mengoperasikan sekolahnya yang juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan beradab. Yayasan ini memberikan dukungan finansial kepada sekolah dalam berbagai bentuk, seperti bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia. Kemungkinan yayasan ini menyimpan dana di bank, yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham, dan lain-lain. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyediakan dana pengoperasian sekolah.
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103

C.Peran Tingkat Ketersediaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan

Tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan adalah jumlah dana yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan, apakah lebih rendah, sesuai, atau lebih tinggi. Kondisi itu ada pengaruhnya terhadap tingkat keberhasilan pendidikan di sekolah, misalnya di SMP.

1)Peran Ketersediaan Biaya untuk Ketenagaan

Sistem pembelajaran yang saat ini masih banyak digunakan adalah sistem tatap muka antara guru dengan siswa. Bila proses belajar seperti ini berarti guru masih menduduki peran yang strategis. Dengan demikian penyediaan dana untuk rekrutmen guru yang berkualitas, kesejahteraan guru, serta pengembangan profesi akan sangat menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Tentu saja hal tersebut harus diikuti dengan komitmen pada masing-masing individu. Bila dana untuk pengadaan guru kurang, berarti kebutuhan guru tidak terpenuhi. Begitu pula bila guru ada tetapi kualifikasinya tidak terpenuhi atau bahkan terjadi missmatch, maka akan terjadi penurunan kualitas hasil pendidikan. Biaya pengadaan guru sampai kepada penggajian, adalah termasuk biaya investasi, karena tidak hanya berlaku satu tahun, tetapi terus-menerus, sedangkan untuk pengembangan tenaga, masuk dalam biaya operasional. Dengan demikian dana untuk menyangkut kebutuhan tenaga meliputi:
(a)Biaya rekrutmen dan pendidikan latihan,
(b)Gaji upah, termasuk honor kelebihan jam mengajar,
(c)Insentif untuk kesejahteraan, dan
(d)Penyediaan sumber bahan dan alat pembelajaran sesuai bidang studinya.


2)Peran Ketersediaan Dana untuk Pengadaan dan Pemanfaatan Sarana –Prasarana

Dana untuk pengadaan sarana dan prasarana terbagi dalam dua jenis biaya, yaitu biaya investasi dan biaya operasional. Yang termasuk biaya investasi adalah pengadaan bangunan (ruang kelas, ruang kantor/TU, ruang kepala sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang lab, ruang perpustakaan, gudang, kamar kecil, lapangan olahraga, ruang praktik) dan pengadaan sarana (buku, alat peraga, alat praktik, dan perabot), sedangkan yang termasuk biaya operasional adalah biaya perawatan/pemeliharaan, bahan dan ATK, serta bahan habis pakai. Fungsi dari pengadaan sarana-prasarana adalah fungsi penunjang yaitu menunjang proses belajar-mengajar. Bila sarana dan prasarana didayagunakan dengan baik, maka akan menunjang keberhasilan proses pembelajaran dan selanjutnya akan berpengaruh terhadap mutu hasil pembelajaran. Tetapi sebaliknya bila sarana-prasarana tak dimanfaatkan dengan baik maka tidak banyak berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dana yang diperlukan untuk bidang sarana-prasarana antara lain: (a) bangunan, perabot, alat peraga, alat praktik, dan buku, dan (b) pemeliharaan sarana-prasarana, termasuk penggantian alat yang rusak.

3)Peran Ketersediaan Dana untuk Biaya Operasional

Bila sudah tersedia tenaga, sarana, dan prasarana, maka yang menjadi masalah adalah bagaimana kinerja tenaga kependidikan, serta bagaimana sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan secara optimal sumberdaya pendidikan akan sangat tergantung kinerja tenaga kependidikan dan ketersediaan dana operasional yang menunjang proses pembelajaran. Sebagai contoh laboratorium IPA akan berpengaruh atas mutu pembelajaran IPA bila guru dan siswa mau memanfaatkan kegiatan laboratorium atau praktikum IPA secara optimal dan didukung oleh ketersediaan bahan habis pakai. Perpustakaan akan bermanfaat sebagai sumber belajar bila di dalamnya tersedia berbagai buku sumber dan buku lain untuk memperluas wawasan dan guru mau memanfaatkan perpustakaan dengan melibatkan siswa. Dana untuk biaya operasional dibutuhkan untuk antara lain untuk menunjang:
(a)Proses belajar-mengajar,
(b)Proses penilaian,
(c)Pengadaan bahan praktik dan habis pakai,
(d)Bahan dan ATK, (e) pembinaan kesiswaan, dan
(f)Pelaksanaan supervisi.
Dengan demikian ketersediaan dana, minimal untuk menunjang keterlaksanaan standar pelayanan minimal sangat diperlukan, karena penyelenggaraan pendidikan tanpa tersedia dana secara memadai akan berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikannya. Dalam kaitan dengan ketersediaan dana operasional yang sangat terbatas maka perlu dilakukan prioritas:
a.Pengadaan sarana dititikberatkan pada pengadaan sarana yang langsung berpengaruh terhadap keberhasilan proses pembelajaran, misalnya buku pelajaran yang ditunjang dengan alat peraga dan alat praktik.
b.Pembinaan ketenagaan sebaiknya dititikberatkan pada pembinaan profesi/kompetensi tenaga kependidikan.
c.Biaya operasional dititikberatkan pada usaha menunjang proses pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Biaya yang diperlukan untuk proses pembelajaran belum tentu tersedia secara memadai, baik untuk biaya investasi maupun untuk biaya operasional. Namun yang diharapkan adalah biaya untuk pelayanan minimal dapat tersedia secara bertahap, bahkan suatu saat dapat mencapai tingkat ideal.
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :

a.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

2.Sumber dana pembiayaan pendidikan yaitu :

a.Pemerintah Pusat
b.Pemerintah Daerah
c.Orang Tua Peserta didik
d.Kelompok Masyarakat
e.Yayasan
3.Peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
a.Peran Ketersediaan Biaya untuk Ketenagaan
b.Peran ketersediaan dana untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana –prasarana
c.Peran ketersediaan dana untuk biaya operasional

B.Saran
Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.








DAFTAR PUSTAKA

http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398167.htm
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103

http://web.mb.ipb.ac.id/publikasi/view/2/273

Comments

Popular posts from this blog

contoh soal persamaan gelombang

Fungsi Gelombang dan Probabilitas