KTSP dan Ujian Nasional

SESUAI dengan PP 19 Tahun 2005, setiap satuan pendidikan (sekolah) diwajibkan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Pasal 1). Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Pasal 16), baik untuk model kurikulum dengan sistem paket maupun sistem SKS, untuk sekolah kategori standar maupun mandiri. KTSP ini dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik (Pasal 17). Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan atau kandep Agama.

Dalam kurikulum 2004 sebenarnya sudah dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke masa depan. Namun dalam kurikulum 2006 – yaitu kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan dengan Peraturan Mendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan) – semua sekolah wajib menyusun KTSP tanpa perkecualian.



KOMPONEN KTSP

KTSP terdiri atas batang tubuh dan lampiran-lampiran, yang keduanya merupakan satu dokumen yang tidak terpisahkan. Batang tubuh KTSP merupakan naskah utama kurikulum sekolah, yang terdiri atas komponen-komponen berikut:

1. Latar belakang yang menggambarkan kondisi dan konteks sekolah yang bersangkutan, sebagai hasil analisis kritis terhadap diri dan lingkungannya.
2. Identitas sekolah dan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran sekolah, yang menggambarkan kekhasan sekolah (apakah sekolah reguler, sekolah standar nasional, sekolah unggul, sekolah terpadu, sekolah koalisi, atau bertaraf internasional) dan model pembelajaran yang diterapkan di sekolah tersebut. Visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah adalah sebagaimana yang telah disusun sekolah dalam rencana pengembangan strategis (RPS) atau rencana induk pengembangan sekolah.
3. Struktur dan Muatan Kurikulum, yang mencakup (a) struktur kurikulum sekolah yang digunakan sesuai dengan jenjang sekolah dan kekhasan sekolah atau program, (b) muatan kurikulum: muatan wajib, muatan lokal, program pengembangan diri, kecakapan hidup, atau keunggulan lokal dan global, (c) beban belajar, (d) ketuntasan belajar, (e) kenaikan dan kelulusan siswa.
4. Kalender Pendidikan, yaitu kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur sekolah (berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester), sebagaimana yang diatur dengan peraturan menteri.



Sedangkan lampiran-lampiran KTSP meliputi silabus semua mata pelajaran seluruh jenjang kelas, termasuk muatan lokal (mulok) dan pengembangan diri; dan rencana pelaksanakan pembelajaran (RPP) semua mata pelajaran seluruh semester dan jenjang kelas.

Bisa dibayangkan betapa tebalnya dokumen KTSP yang disusun oleh sekolah. Batang tubuh KTSP barangkali hanya berkisar 30 – 40 halaman. Namun lampirannya, silabus dan RPP seluruh mata pelajaran bisa lebih dari 1.000 halaman.

HAKIKAT KTSP

Sebagaimana dikemukakan di atas, KTSP adalah dokumen milik sekolah, yang disusun dan disahkan penggunaannya oleh sekolah dan komite sekolah, serta diketahui oleh Dinas Pendidikan atau Kandep Agama kabupaten dan kota terkait. KTSP ini dapat direviu secara berkala oleh sekolah dan guru, agar keberadaannya selalu mutakhir (up to date).

Sebagai dokumen milik sekolah, apabila ada pergantian kepala sekolah, maka kepala sekolah pengganti tidak perlu mengganti atau menyusun KTSP yang baru – kecuali ada perubahan yang mendasar dari sekolah tersebut. Misalnya status sekolah berubah atau visi dan misi sekolah diganti. Demikian pula jika ada perpindahan guru. Guru pengganti atau guru baru tidak perlu menyusun lagi silabus dan RPP baru. Guru ini cukup menggunakan silabus dan RPP yang sudah ada di sekolah.

Hal ini berbeda dengan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, dimana silabus dan RPP atau perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, AMP, satuan pelajaran dan RP) adalah “milik” guru. Sehingga setiap guru harus membuat dan menyusunnya setiap tahun. Kalau mereka pindah tugas, maka dibawalah perangkat pembelajaran tersebut sebagai milik pribadinya. Guru baru penggantinya, harus menyusun lagi perangkat pembelajaran tersebut.

Akan menjadi ironi, manakala sekolah sudah memiliki KTSP, lantas para guru di sekolah itu setiap tahunnya masih disuruh menyusun lagi silabus dan RPP – bahkan harus ditulis tangan dalam buku folio. Sementara itu tugas-tugas guru sebagai pelaksana dan penilai pembelajaran masih sangat banyak. Mengapa mereka masih direpotkan dengan tugas-tugas “administratif” seperti itu lagi, padahal KTSP sudah disusun dengan susah payah oleh sekolah dan guru?

KONSEKUENSI KTSP

KTSP merupakan indikator bahwa pendidikan sudah didesentralisasikan bukan hanya ke daerah-daerah, melainkan juga ke sekolah-sekolah. Sekolah menjadi lebih otonom dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencerdaskan putra-putri bangsa. Dengan demikian kurikulum di Indonesia atau di daerah menjadi sangat bervariasi dalam banyak hal, kecuali dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang sudah ditetapkan secara nasional oleh Pusat.

Dengan adanya KTSP ini, maka seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan sesuai dengan isi KTSP. Penyusunan program pembelajaran di sekolah dan pembiayaannya didasarkan kepada hal-hal yang sudah disusun atau ditetapkan dalam KTSP. Dengan demikian ada acuan yang jelas bagi sekolah dalam menyusun RAPBS dan dalam meminta dana partisipasi orang tua di daerah yang belum menggratiskan pendidikan, atau menghitung besarnya subsidi pemerintah kepada sekolah sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.

Sesuai dengan hakikat KTSP, maka kenaikan kelas dan kelulusan siswa seharusnya menjadi wewenang sekolah. Peraturan menteri seharusnya lebih bersifat sebagai peraturan dasar atau rambu-rambu saja. Sekolah perlu diberi otonomi yang lebih besar dalam menentukan kenaikan dan kelulusan siswa.

Terkait dengan ujian nasional (UN), maka UN harus diubah dalam beberapa hal. Ujian nasional masih tetap perlu dilaksanakan, karena sudah diatur dalam PP 19 Tahun 2005. Standar kelulusan yang terus meningkat setiap tahunnya juga masih diperlukan, karena akan dijadikan dasar untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia dan di daerah. Namun pembuatan soal UN tidak disusun oleh Pusat. Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) perlu diberi kewenangan dalam menyusun soal UN berdasarkan kisi-kisi soal yang disusun dari Pusat (Puspendik Depdiknas). Hal ini mirip dengan zaman EBTANAS, dimana pusat memberikan kisi-kisi soal, daerah menyusun soal, direview oleh pusat, kemudian digunakan oleh daerah. Kelulusan siswa juga ditentukan oleh daerah dan/atau sekolah.

Kalau penyusunan soal UN dan penentuan kelulusan siswa masih ditentukan oleh Pusat, lantas untuk apa daerah dan sekolah bersusah payah menyusun KTSP?

Di sini dituntut konsistensi pemerintah dalam menyusun dan/atau melaksanakan kebijakan pendidikan. Selama ini sudah terlalu sering ditemukan kebijakan pendidikan yang saling “bertabrakan”, sehingga membingungkan sekolah atau daerah dalam mengimplementasikannya. Semoga hal ini tidak diulangi lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah pembiayaan pendidikan

Fungsi Gelombang dan Probabilitas

contoh soal persamaan gelombang